Selasa, 18 Agustus 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp 2 triliun. “SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-005 dengan status dapat diperdagangkan (tradable),” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat (14/8).
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBS-005 yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Deskripsi | PBS-005 |
1. | Nilai Nominal | Rp2.000.000.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Dapat diperdagangkan (tradable) |
3. | Imbal Hasil (Yield) | 7,42% |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon (per tahun) | Fixed 6,75% p.a. |
5. | Tanggal Terbit | 14 Agustus 2020 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 15 April 2043 |
7. | Pembayaran Imbalan Pertama | 15 Oktober 2020 |
8. | Tanggal Pembayaran Imbalan | Setiap tanggal 15 April dan 15 Oktober |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
(udy)