Jumat, 28 Agustus 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp3 triliun. “SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBSNTQ01 dengan status tidak dapat diperdagangkan (non-tradable),” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis.
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBSNTQ01 yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Deskripsi | PBSNTQ01 |
1. | Nilai Nominal | Rp3.000.000.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) |
3. | Imbal Hasil (Yield) | 6,37% |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon (per tahun) | Fixed 6,37% p.a. |
5. | Tanggal Terbit | 27 Agustus 2020 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 27 Agustus 2030 |
7. | Pembayaran Imbalan Pertama | 27 November 2020 |
8. | Tanggal Pembayaran Imbalan | Setiap tanggal 27 Februari, 27 Mei, 27 Agustus dan 27 November |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan (ray)