Jumat, 25 September 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Kamis (24/9), telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 84, .400.triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ketiga untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods. Total kebutuhan pembiayaan Public Goods adalah sebesar Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:
Ketentuan & Persyaratan | VR0042 | VR0043 | VR0044 | VR0045 |
Total Nominal (volume) | Masing-masing seri sebesar Rp21.100.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus miliar rupiah) | |||
Jenis SUN | Variable Rate (VR) | |||
Status SUN | Dapat diperdagangkan | |||
Kupon | Suku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan (Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,84002%) | |||
Harga | 100,00% | |||
Tanggal jatuh tempo | 28 September 2025 | 28 September 2026 | 28 September 2027 | 28 September 2028 |
Tanggal Setelmen | 28 September 2020 |
“Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis. (rud)