Rabu, 9 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil
amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus
menggalakkan iklim investasi lebih baik.
“Berbagai kebijakan, fasilitas percepatan, kemudahan perizinan bahkan
pemberian perizinan melalui single submission,” kata Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ketika hadir dalam Expo Profesi
Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa (9/10).
Dengan berbagai kebijakan itu, ia optimistis dana repatriasi yang diperkirakan
mencapai sekitar Rp 141 triliun yang sudah masuk akan tetap ada dan
diinvestasikan di Indonesia.
Ia juga menyebut pemerintah akan tetap memonitor dana repatriasi tersebut.
Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin berandai-andai bahwa dana repatriasi hasil
pengampunan pajak itu lari dari Tanah Air.
“Jadi kami yakin (dana repatriasi) yang sudah masuk akan stay dan
berinvestasi terus di Indonesia,” ucapnya.
Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau
selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode.
Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan
untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebanyak 956.793
wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam
negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan
nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 1.031 triliun
Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp 147 triliun atau
sekitar 14,7% dari target Rp1.000
triliun.
Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp 129 triliun dari
total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta
tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu
paling singkat tiga tahun. (ki)