Pasar Rakyat Harus Punya Daya Saing

Oleh rudya

Senin, 21 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat kepada tiga pasar rakyat di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, , Senin (21/12). Ketiga pasar rakyat tersebut yaitu Pasar
Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati
di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri
Perdagangan, Jerry Sambuaga.

“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat
berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan
menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas
barang yang dijual,” kata Mendag Agus.

Mendag Agus menambahkan, SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga
persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan
persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat
kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi
pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya,
persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

“Pada 2014–2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total
15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020,
terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar
diantaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan,” kata Mendag Agus.
Mendag Agus menjelaskan, pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar
rakyat. SNI Pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar
rakyat.

Menurut Mendag Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara
lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat dan
retail modern. Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.guna
menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan,
kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan pengelola pasar. Keterampilan tersebut antara lain terkait manajerial pengelolaan
pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan
SNI Pasar Rakyat.

“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing
dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi
nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju,” pungkas Veri. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment