UU KPK Hari Ini Berlaku, Bagaimana Nasib Kasus-kasus Korupsi Besar? (1)

Oleh ulfi

Kamis, 17 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai pro dan kontra hari ini (Kamis, 17/10)  mulai berlaku. Penerapan beleid kontroversial tersebut diduga akan membuat kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar, yang kini sedang ditangani KPK berpotensi tak terungkap.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, seperti dikutip viv.co.id. Oce menyoroti bahwa berdasarkan UU yang baru, kasus yang sudah ditangani selama dua tahun atau lebih dapat dihentikan oleh KPK melalui Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Tentu ini membuka kemungkinan ke depan ada perkara-perkara yang dihentikan dengan cara mengeluarkan SP3. UU baru itu membuka peluang diterbitkannya surat penghentian penyidikan bagi kasus-kasus dua tahun atau lebih,” kata Oce menjelaskan.

Merujuk data Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya ada 17 kasus korupsi besar yang saat ini sedang ditangani KPK, termasuk kasus KTP elektronik, kasus bailout Bank Century, BLBI dan proyek pembangunan di Hambalang yang sudah bertahun-tahun ditangani lembaga antirasuah itu.

Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan, meski UU baru berlaku, proses penanganan kasus masih merujuk pada UU KPK lama yang diterbitkan pada 2002 silam.

Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis UU itu. Apalagi, hingga kini Presiden Joko Widodo belum membentuk Dewan Pengawas.

Tiga OTT berturut-turut

Beberapa jam sebelum revisi UU KPK diberlakukan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Medan Dzulmi Eldin atas dugaan praktik `setoran` di sejumlah dinas di Medan. Selain itu, pada hari yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere. Dia dijerat lantaran diduga menerima suap terkait dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur.

Sehari sebelumnya, komisi antirasuah itu juga menangkap Bupati Indramayu, Supendi, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.

Ini adalah hasil dari operasi senyap yang dilakukan KPK selama dua hari berturut-turut sejak awal pekan ini.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan gencarnya KPK melakukan operasi senyap belakangan mengindikasikan “tingkatan orang melakukan tindakan koruptif memang menjadi-jadi”.

“Hal itu karena, mungkin saja, KPK sedang lemah dan berkonsentrasi menghadapi revisi UU KPK, sehingga mereka banyak melakukan tindakan koruptif,” kata Feri menekankan.

OTT yang dilakukan pada Rabu (16/10) dini hari itu menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sejak awal 2019. Sementara, Dzulmi Edin menjadi kepala daerah kesembilan yang terjerat kasus korupsi. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment