Tanggap Darurat Banjir di Nganjuk 15-21 Februari

Oleh rudya

Jumat, 19 Februari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor Nganjuk berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal  15 Februari 2021 sampai dengan  28 Februari 2021. 

Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Nganjuk dan bencana tanah longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. 

Sementara itu, Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan kembali menemukan 5 korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (18/2), total korban yang ditemukan tim gabungan berjumlah 18 orang meninggal dan satu orang masih dalam pencarian.

“Tim gabungan masih akan terus melakukan pencarian terhadap warga yang masih dinyatakan hilang.  Di samping korban jiwa, tanah longsor ini juga berdampak pada kerugian material sebanyak 8 rumah rusak berat,” ungkap Dr. Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

BPBD setempat mencatat sebanyak 54 KK atau 186 warga terdampak dan 139 KK warga Desa Ngetos masih mengungsi pascalongsor di halaman SD Negeri 3 Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.  (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment