Senin, 22 Februari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebanyak 51% kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah,” kata Airlangga, Minggu (21/02).
Menurut dia, cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.
Untuk 51% kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31% atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20% atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR).
Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).
Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan).
Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).
Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah.Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
Menko Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. (ki)