OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance
Selasa, 18 Juli 2023 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance sesuai Surat Nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023 karena telah memenuhi ketentuan berikut: Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada … Read more