OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance
Kamis, 5 Agustus 2021 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner … Read more