UU HKPD Beri Ruang kepada Pemda untuk Menyesuaikan Tarif PDRD sesuai Kondisi Perekonomian di Wilayah Masing-Masing
Kamis, 18 Januari 2024Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti … Read more