Begini Ketentuan Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Rabu, 17 Januari 2024 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran … Read more