Tarif PPN Dinaikkan jadi 11% per 1 April 2022
Jumat, 1 April 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nikai (PPN) sebesar 1% atau dari 10% menjadi 11%, terhitung mulai hari ini, yaitu 1 April 2022. “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan Kemenkeu di … Read more