Kenaikan Pajak Hiburan untuk Kendalikan Kegiatan Tertentu
Selasa, 23 Januari 2024 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan guna pengendalian kegiatan tertentu. “Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia … Read more