Aturan Perdagangan melalui Sistem Elektronik Disempurnakan
Kamis, 29 Desember 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) disempurnakan. Penyempurnaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tersebut dilakukan melihat perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) yang semakin besar dan luas. “Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang … Read more