Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Bebas PPN
Rabu, 17 November 2021 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “PMK sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020,” kata Menko Airlangga dalam … Read more