Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1%
Selasa, 12 April 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Meski kecil, hasil pertanian tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga … Read more