Kemenhub Tetapkan Tarif  Jasa Pelayanan Pesawat di Bandara Rp 0

Rabu, 3 Agustus 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di lingkungan unit pelayanan bandara udara (Bandara) kini tidak lagi memberatkan maskapai. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen  Jenderal Perhubungan Udara No. 14 Tahun 2022 menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sebesar Rp 0. “Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan … Read more