Aset Kripto Anang Asix Dilarang Diperdagangkan
Jumat, 11 Februari 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan aset kripto Musisi Anang Hermansyah tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. “Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 … Read more