Penyedia Jasa Pembayaran Dilarang Fasilitasi Pinjol Ilegal
Jumat, 20 Agustus 2021 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Bank Indonesia (BI) melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak, meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya. “Kami menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT, … Read more