WNA Masuk Indonesia Wajib Divaksin Lengkap
Jumat, 26 Agustus 2022 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus warga negara asing berusia 18 tahun ke atas di Indonesia wajib mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap atau dosis kedua. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022. Surat … Read more