Soal Revisi UU, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK

Oleh rudya

Rabu, 11 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Presiden Joko Widodo telah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan mempelajarinya lebih dulu sebelum menyampaikan keputusan pemerintah.

“Kita baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau Surpres (Surat Presiden) kita kirim (ke DPR, red), besok saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9) pagi.

Intinya, tegas Presiden, jangan sampai juga ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK jadi terganggu. Karena itu, Presiden berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu.

“Nanti baru disampaikan kenapa ini ya kenapa ini tidak, karena tentu ada yang setuju da nada yang tidak setuju,” terang Presiden, disitir laman Sekretariat Kabinet.

Mengenai apakah dirinya minta pendapat pihak lain dalam membahas draf Revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengatakan,sejak hari Senin (9/9) dirinya secara marathon telah meminta pendapat dari para pakar dan kementerian. Karena itu begitu DIM nanti dilihat, menurut Presiden, dirinya sudah punya gambaran. Saat ditanya apakah pembahasan Revisi UU KPK itu bisa diselesaikan oleh DPR RI yang akan berakhir masa tugasnya 30 September ini, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada DPR. “Itu urusan DPR,” pungkas Presiden Jokowi. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment