Kamis, 12 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020 seiring
terjadinya penurunan harga energi primer seperti batubara dan gas bumi.
“Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga
batubara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batubara. Untuk kalori
6.322 GAR harganya sekitar US$ 65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak
perlu ada penyesuaian naik,” ujar Jonan dalam informasi dari Kementerian
ESDM dihimpun di Jakarta, Kamis.
Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah
satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS yang cukup
stabil di posisi Rp 14 ribuan per dolar AS. “Nanti kami lihat lagi, tapi
kalau menurut saya kalau kurs di Rp14 ribuan mestinya minimal tidak naik,”
tegasnya.
Tercatat, Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode September 2019 dipatok
sebesar US$ 65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar US$ 72,67 per ton. Sementara, Pemerintah
menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar US$ 70 per ton berdasarkan
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus
batubara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Beleid tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik
ditetapkan US$ 70 ton jika HBA berada di atas US$ 70 per ton. Namun bila
harga di bawah US$ 70 per ton maka
transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA. (sr)