Jumat, 13 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit
Dwiwahjono mengatakan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam
negeri bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri.
“Pelaksanaan ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dan juga
memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan
terhadap produk impor,” kata Achmad Sigit Dwiwahjono, Kamis (12/9).
Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk
dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri, yang salah satunya menyebutkan program penggunaan produk
dalam negeri wajib didukung kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta
BUMD yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui pembiayaan APBN/APBD ataupun
hibah.
Di samping itu, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan P3DN, Kemenperin selaku
Ketua Harian Tim Nasional P3DN telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berbagai peraturan dan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman
tidak hanya bagi pengguna anggaran pemerintah yang mensyaratkan kewajiban
penggunaan produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga
evaluasi pada proses pengadaan barang jasa, namun juga pihak produsen dan
penyedia barang/jasa dalam negeri yang akan mendapatkan manfaat lebih apabila
memproduksi barang yang memiliki nilai TKDN tinggi.
Menurut Sigit, salah satu faktor pendorong utama terciptanya implementasi
kebijakan P3DN secara menyeluruh adalah adanya goodwill dari segenap lembaga
pemerintahan yang tercermin dari keberpihakan terhadap industri dalam negeri
melalui kepatuhan pengguna anggaran pemerintahan dalam menjalankan peraturan
terkait P3DN pada pengadaan barang/jasa di instansi masing-masing.
“Selain itu, produsen barang atau penyedia jasa dituntut untuk terus
konsistensi berkomitmen dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan
cara memproduksi barang berkualitas bernilai TKDN tinggi sesuai persyaratan
pada peraturan P3DN di masing-masing sektor industri,” tandasnya.
Sigit optimistis, sektor industri di Tanah Air telah menunjukkan potensi,
kualitas, dan kemampuan memenuhi kebutuhan, serta dipercaya oleh pasar domestik
maupun pasar global.
Hal ini tercermin dari kinerja ekspor sektor manufaktur pada Januari hingga
Juli 2019, yang tercatat sebesar US$
71,67 miliar atau berkontribusi 74,82% dari
ekspor nasional yang mencapai US$ 95,79 miliar. (sr)