Sistem Pelayanan Perizinan Investasi di Indonesia Teribet di ASEAN

Oleh sukri

Jumat, 13 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Indonesia sebagai negara yang memiliki sistem pelayanan perizinan investasi yang “ribet” alias rumit.

“Kalau dibandingkan dengan negara ASEAN memang kita termasuk negara yang amat ribet,” ujarnya dalam Diskusi Indonesia Menuju 5 Besar Dunia: Jejak Langkah Tim Ekonomi 2014-2019 di Jakarta, Kamis (12/9).

Mantan Menko Polhukam itu menuturkan karena alasan itu investasi sukar masuk ke Indonesia. Hal itu juga yang membuat Presiden Jokowi bersikeras meminta jajarannya untuk melakukan terobosan guna menggenjot investasi masuk ke dalam negeri.

“Di rapat kabinet, Presiden sudah perintahkan dalam sebulan ini kita harus kerjakan semua. Dengan Setkab dan Kemenko Ekonomi untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Omnibus Law,” ungkapnya.

Luhut menjelaskan Omnibus Law digunakan untuk memperbaiki aturan-aturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan zaman.

Ia menambahkan regulasi tersebut akan digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang tidak lagi relevan.

“Itu ada yang zaman Belanda, tahun ’80-’90an dan mungkin ’70an. UU itu tidak cocok lagi. Dengan Omnibus Law itu kita mau selesaikan. Sekarang sedang dikerjakan oleh Sekretariat Kabinet dengan Kemenko Ekonomi,” katanya.

Luhut tidak merinci aturan mana yang akan mendapat prioritas untuk direvisi. Yang pasti, menurut dia, perizinan investasi yang rumit telah menyebabkan pebisnis dan investor enggan menanamkan modal di Indonesia dan memilih tempat lain.

Rumitnya perizinan investasi itu juga, lanjut mantan Kepala Staf Presiden (KSP), yang membuat banyak peristiwa penangkapan karena tindak penyuapan.

“Itu karena sistem kita yang membuat orang ditangkap. Kan kasihan, seperti misalnya Meikarta. Tidak boleh begitu dong, orang takut. Karena sistem kita itu masih membuka peluang untuk orang menahan izin,” katanya.

Akibatnya, tambah Luhut, pelaku usaha kebingungan karena mendapat ketidakpastian sehingga malas berinvestasi di Indonesia.

“Kalau kita beri kepastian tanpa ada macam-macam seperti itu lagi dengan aturan yang jelas, orang akan berbondong-bondong ke kita,” imbuhnya. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment