Menteri Keuangan Terbitkan Peraturan Super Deduction Vokasi

Oleh rudya

Senin, 16 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut. Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dalam keadaan rugi. 

Sekolah vokasi meliputi sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. 

Jenis biaya yang dapat diakui untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk biaya penyediaan tempat pelatihan, biaya instruktur atau pengajar, biaya barang atau bahan, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta, dan biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta program vokasi. 

Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan, 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi, serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja. Ragam jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. 

“Insentif pajak ini diberikan untuk mendorong keterlibatan pihak swasta untuk aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (13/9).  

Ketentuan tentang pemberian fasilitas ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang mulai berlaku 9 September 2019. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment