Senin, 16 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan
menerbitkan peraturan super deduction bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang
mendukung dan mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi bagi pengembangan sumber
daya manusia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Minggu (15/9), menjelaskan
peraturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.010/2019 yang mulai berlaku 9 September 2019.
Dalam peraturan ini, Wajib Pajak Badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan
praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi
tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan tersebut.
Menurut Hestu, untuk menerima fasilitas ini, Wajib Pajak Badan harus melakukan
kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu, perusahaan
juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak dalam keadaan rugi.
“Sekolah vokasi meliputi sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai
latihan kerja, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” kata
Hestu.
Ia menambahkan jenis biaya yang dapat diakui untuk mendapatkan fasilitas ini
termasuk biaya penyediaan tempat pelatihan, biaya instruktur atau pengajar,
biaya barang atau bahan, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan
kepada peserta, dan biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta program vokasi.
Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis untuk siswa, pendidik dan
tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau Madrasah Aliyah kejuruan, 268
jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
program diploma vokasi, serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih,
instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.
“Ragam jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur,
kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital,”
kata Hestu.
Hestu memastikan pemberian insentif pajak ini untuk mendorong keterlibatan
pihak swasta agar aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia
melalui pelatihan kerja. Untuk mendapatkan fasilitas ini, Wajib Pajak Badan
dapat menyampaikan pemberitahuan melalui sistem layanan terintegrasi (OSS).
(ki)