Selasa, 17 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah Indonesia memperkuat kemitraan dalam bidang
ekonomi dengan Singapura yang selama ini menjadi salah satu mitra strategis di
sektor perdagangan dan investasi.
Penguatan kerja sama bilateral ekonomi ini ditegaskan dalam Pertemuan Tingkat
Menteri yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing di Jakarta,
Senin (16/9).
Pertemuan ini antara lain membahas kelanjutan enam kelompok kerja antar kedua
negara yaitu kelompok kerja Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) lainnya, kelompok kerja investasi dan kelompok kerja transportasi,
kelompok kerja pariwisata, kelompok kerja tenaga kerja dan kelompok kerja
agribisnis.
Beberapa hal lain yang menjadi pembicaraan dalam forum ini adalah upaya
mengundang arus modal masuk dari Singapura di Kendal Industrial Park yang
menjadi KEK.
Menurut Darmin, proses perubahan regulasi agar KEK itu menjadi sasaran
investasi yang menarik sedang dilakukan, termasuk kepastian pemberian insentif
perpajakan bagi calon pemilik modal.
Kemudian, terdapat pembahasan langkah tindak lanjut Bilateral Investment Treaty
(BIT) antara Indonesia dan Singapura yang diperlukan bagi perlindungan
investasi.
Kesepakatan BIT ini telah ditandatangani pada saat Leader’s Retreat 11 Oktober
2018 di Bali, Indonesia, antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri
Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyelesaikan proses konsultasi
dengan beberapa Kementerian terkait mengenai ratifikasi BIT yang akan
ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Terdapat juga kajian kembali terhadap Perjanjian Double Taxation Avoidance
(DTA) yang bertujuan untuk meningkatkan level kompetisi dan iklim investasi di
kedua negara.
“Dalam hal review perjanjian ini, saya percaya apabila kedua negara harus
mempercepat negosiasi berdasarkan kepentingan kedua belah pihak. Pemerintah
Indonesia sudah siap untuk negosiasi selanjutnya,” ujar Darmin.
Tujuan dari proses renegosiasi ini adalah untuk memperbaiki perjanjian
fasilitas pajak (tax treaty) yang ada agar sesuai dengan perkembangan
perekonomian saat ini.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi kepada para
investor, serta memberikan kepastian bahwa manfaat dari tax treaty tidak
disalahgunakan oleh para pembayar pajak.
Saat ini, nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Singapura di 2018
mencapai US$ 34,4 miliar atau tumbuh 16 %
dari 2017.
Namun, pada semester I-2019, perdagangan bilateral kedua negara baru tercatat
sebesar US$ 14,2 miliar atau lebih rendah 14% daripada periode sama di tahun lalu.
Sementara itu, investasi Singapura ke Indonesia pada 2018 tercatat sebesar US$ 9,2
miliar atau tumbuh 8,9% dibandingkan
periode sama di 2017.
Singapura tercatat merupakan salah satu sumber terbesar investasi dari luar
negeri, dengan kontribusi 31,4% dari total penanaman modal asing (FDI) di
Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing
menambahkan kerja sama ekonomi bilateral dapat menciptakan kesempatan bisnis
yang lebih luas dan membantu masuknya investor global.
“Kami juga menyambut gembira rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan
Timur, sehingga ini dapat juga membuka kesempatan bagi perusahaan Singapura
untuk berinvestasi ke sana, misalnya dalam hal sustainable management,”
ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama
Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman, dan Deputi
Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko
Perekonomian Wahyu Utomo.
Selain itu, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Duta Besar
Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar, Permanent Secretary Kementerian
Perdagangan dan Industri Singapura Gabriel Lim, serta para anggota delegasi
dari Indonesia dan Singapura. (uki)