KPPI Mulai Penyelidikan Safeguards atas Lonjakan Volume Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Oleh rudya

Jumat, 20 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan dimulainya penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00. Penyelidikan tersebut terhitung mulai 18 September 2019.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) atas nama industri dalam negeri penghasil benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial pada 12 September 2019 lalu.

“Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujar Ketua KPPI Mardjoko.

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun 2016—2018 dan semester 1 tahun 2019. Indikator tersebut antara lain antara lain kerugian finansial secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume penjualan domestik, meningkatnya persediaan akhir atau jumlah yang tidak terjual, menurunnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam tiga tahun terakhir (2016—2018) dan semester I tahun 2019, volume impor yang dimintakan perlindungan terus mengalami peningkatan dengan tren sebesar 44,38 persen. Volume impor selama tiga tahun terakhir masing-masing sebesar 10.036 ton, 15.846 ton, dan 20.922 ton.

Negara asal impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial antara lain China, Thailand, Turki, Vietnam, dan India. Impor terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada 2018 sebesar 67,42 persen, kemudian pada 2017 sebesar 72,50 persen, dan pada 2016 sebesar 66,17 persen dari total impor Indonesia.

KPPI mengundang pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan. Untuk permintaan informasi terkait penyelidikan, dapat disampaikan secara tertulis ke alamat sebagai berikut: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110 Telp/Fax: (021) 3857758, E-mail: [email protected] . (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment