OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Multi Artha Brokers di Bidang Pialang Asuransi

Oleh rudya

Rabu, 25 September 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui surat nomor S-121/NB.1/2019 tanggal 30 September 2019,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Multi Artha Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.

“Dengan demikian PT Multi Artha Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment