Rabu, 25 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui surat nomor S-121/NB.1/2019 tanggal 30 September 2019,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Multi Artha Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.
“Dengan demikian PT Multi Artha Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (udy)