Jumat, 4 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Pertanian akan mencabut dan melakukan
simplifikasi atau penyederhanaan sejumlah peraturan untuk memacu ekspor,
terutama komoditas hortikultura.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, Andi
Muhammad Adnan, menjelaskan satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang
akan dicabut, yakni Permentan No 52/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina
Tumbuhan. Regulasi tersebut dianggap menghambat investor dan eksportir dalam
proses sertifikasi ekspor.
“Permentan 52 Tahun 2006, itu kan ada persyaratan tambahan. Persyaratan
itu lah yang menyulitkan investor. Justru memperlambat ekspor mereka, apalagi
untuk produk-produk segar,” kata Andi, Kamis (3/10).
Selain mencabut satu Permentan, Kementan juga akan melakukan deregulasi 12
Permentan yang menyangkut peraturan karantina tumbuhan. Bentuk deregulasi
tersebut berupa revisi dan simplifikasi atau penyederhanaan peraturan.
Salah satu regulasi, yakni Permentan Nomor 73 Tahun 2012 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) Milik Perorangan
atau Badan Hukum akan disederhanakan.
Menurut Andi, para pelaku usaha telah diwajibkan dengan sejumlah persyaratan
administrasi, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada saat pengajuan
izin terpadu (online single submission), sehingga tidak diperlukan lagi
persyaratan lainnya untuk mendapatkan sertifikasi ekspor.
“Sewaktu dia mengisi OSS, kan sudah menyerahkan persyaratan itu, seperti
SIUP, persyaratan izin-izin lainnya. Untuk apalagi kita mensyaratkan
IKT-nya,” kata Andi.
Ia menambahkan dengan simplifikasi dan dicabutnya Permentan tersebut, proses
sertifikasi ekspor akan memangkas waktu menjadi hanya tiga hari, dari yang
sebelumnya bisa lebih dari tujuh hari.
Dari data Karantina Pertanian, volume ekspor untuk komoditas hortikultura
hingga Agustus 2019 sebanyak 704.999 ton. Komoditas sayur-sayuran yang paling
banyak diekspor adalah kubis sebanyak 27.861 ton; bawang merah 4.179 ton; sawi
732 ton; buncis 369 ton; dan selada 277 ton.
Sementara itu, komoditas buah-buahan yang menyumbang ekspor terbesar adalah
manggis 23.320 ton; pisang 19.665 ton; nanas 19.559 ton; salak 1.063 ton; dan
jeruk nipis 1.047 ton. (ki)