Dana BPDLH Bisa Diinvestasikan

Oleh sukri

Kamis, 10 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BDPLH) bisa diinvestasikan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.

“Pemerintah sekarang bisa investasi, tidak hanya deposito tetapi juga investasi lain,” katanya saat peluncuran BPDLH di Jakarta, Rabu (9/10).

Meski begitu, ia belum mengetahui persentase dana yang akan diarahkan untuk investasi karena itu tergantung penilaian dari manajer investasi.

Manajer investasi, lanjut dia, nantinya akan memberikan saran termasuk tingkat keamanan yang harus dijamin.

Selama ini, lanjut dia, investasi pemerintah masih terbatas dalam bentuk deposito.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan BLU yang berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan potensi pengelolaan anggaran di badan yang baru diluncurkan itu mencapai sekitar Rp800 triliun.

Menurut dia, potensi anggaran itu berasal dari beberapa sumber di antaranya dana reboisasi dan perdagangan karbon.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan BPDLH sebagai badan layanan umum (BLU) memiliki tujuan mengembangkan perdagangan karbon.

Selain itu, pelaksanaan program kementerian/lembaga yang membutuhkan dukungan dana yang dananya bisa berasal dari berbagai sumber seperti APBN atau non-APBN atau dana dalam dan luar negeri.

Menkeu melanjutkan sebagai BLU, BPDLH bisa memberikan pembiayaan yang lebih fleksibel dengan skema yang disesuaikan dengan program lingkungan hidup.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Investasi pemerintah itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.

Dalam PP itu, investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan atau investasi langsung.

Sedangkan sumber investasi pemerintah itu berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah dan atau sumber lain yang sah. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment