Kamis, 10 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin
Hadiyanto mengatakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
(BDPLH) bisa diinvestasikan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.
“Pemerintah sekarang bisa investasi, tidak hanya deposito tetapi juga investasi
lain,” katanya saat peluncuran BPDLH di Jakarta, Rabu (9/10).
Meski begitu, ia belum mengetahui persentase dana yang akan diarahkan untuk
investasi karena itu tergantung penilaian dari manajer investasi.
Manajer investasi, lanjut dia, nantinya akan memberikan saran termasuk tingkat
keamanan yang harus dijamin.
Selama ini, lanjut dia, investasi pemerintah masih terbatas dalam bentuk deposito.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan BLU yang berada di
bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan
potensi pengelolaan anggaran di badan yang baru diluncurkan itu mencapai
sekitar Rp800 triliun.
Menurut dia, potensi anggaran itu berasal dari beberapa sumber di antaranya
dana reboisasi dan perdagangan karbon.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan BPDLH sebagai badan
layanan umum (BLU) memiliki tujuan mengembangkan perdagangan karbon.
Selain itu, pelaksanaan program kementerian/lembaga yang membutuhkan dukungan
dana yang dananya bisa berasal dari berbagai sumber seperti APBN atau non-APBN
atau dana dalam dan luar negeri.
Menkeu melanjutkan sebagai BLU, BPDLH bisa memberikan pembiayaan yang lebih
fleksibel dengan skema yang disesuaikan dengan program lingkungan hidup.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun
2019 tentang Investasi Pemerintah.
Investasi pemerintah itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial
dan manfaat lainnya.
Dalam PP itu, investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan atau
investasi langsung.
Sedangkan sumber investasi pemerintah itu berasal dari APBN, imbal hasil,
pendapatan dari layanan/usaha, hibah dan atau sumber lain yang sah. (ki)