Kamis, 10 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempermudah izin
impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) unruk menarik investasi lebih banyak.
“Kementerian Perdagangan akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku
usaha yang mengajukan perizinan,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita di Medan, Rabu (9/10).
Untuk itu, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015
tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Sebelumnya BMTB itu harus mendapat izin rekomendasi Kemendag.
Menurut Mendag, dengan ketentuan baru itu, maka investasi diharapkan semakin
banyak ke Indonesia termasuk hasil relokasi pabrik.
Barang Modal Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha
ataupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak
ataupun bisa direkondisi, remanufakturing, dan digunafungsikan kembali yang
bukan merupakan skrap.
Mendag menegaskan kondisi perekonomian saat ini bukan hanya mempermudah
perizinan, tetapi juga mempercepat.
Perang dagang yang memanas antara Republik Rakyat Tiongkok ( RRT ) dan Amerika
Serikat (AS) berpengaruh besar dalam perekonomian.
“Kalau tidak siap dan pandai memanfaatkan situasi, maka Indonesia bahkan
kehilangan momentum,” katanya. (sr)