Izin Impor Barang Modal tidak Baru Dipermudah

Oleh sukri

Kamis, 10 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempermudah izin impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) unruk menarik investasi lebih banyak.

“Kementerian Perdagangan akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Medan, Rabu (9/10).

Untuk itu, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebelumnya BMTB itu harus mendapat izin rekomendasi Kemendag.

Menurut Mendag, dengan ketentuan baru itu, maka investasi diharapkan semakin banyak ke Indonesia termasuk hasil relokasi pabrik.

Barang Modal Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha ataupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak ataupun bisa direkondisi, remanufakturing, dan digunafungsikan kembali yang bukan merupakan skrap.

Mendag menegaskan kondisi perekonomian saat ini bukan hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mempercepat.

Perang dagang yang memanas antara Republik Rakyat Tiongkok ( RRT ) dan Amerika Serikat (AS) berpengaruh besar dalam perekonomian.

“Kalau tidak siap dan pandai memanfaatkan situasi, maka Indonesia bahkan kehilangan momentum,” katanya. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment