Kamis, 10 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin
Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan. “Pokoknya
pelarangannya itu batal dulu,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu
(9/10).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut.
“Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya
sedang dalam proses dibatalkan,” kata Darmin Nasution.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis
sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng
curah.
“Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak
goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan
minyak goreng curah,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan
sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter.
Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk
mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan
minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah,
tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga
yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
“Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng
kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih
cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga
kandungan gizi. (ki)