Senin, 14 Oktober 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – . Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Hareukat, Aceh Besar
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Oktober 2019.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Sekretaris LPS Muhammad Yusron, Jumat (11/10).
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (rdy)