DJP Permudah Pembayaran Pajak Lewat Agen Laku Pandai

Oleh rudya

Kamis, 17 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan layanan keuangan lainnya yang bertujuan untuk memperluas cakupan layanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi non-kas.

Pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara melalui penambahan kanal penerimaan negara dan mempermudah serta mempercepat proses pembayaran pajak. Pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai akan dilaksanakan melalui kegiatan piloting yang diselenggarakan selama periode Oktober 2019 s.d. Maret 2020. Kegiatan piloting yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Terkait pembayaran pajak, Agen Laku Pandai dapat melayani pembayaran pajak untuk seluruh jenis pajak sepanjang pembayar pajak telah memiliki Kode Billing. Namun demikian, untuk tujuan pemberian kemudahan pelayanan, salah satu keunggulan layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai adalah penyediaan fitur Auto-Create Kode Billing dimana pembayar pajak dapat melakukan penyetoran tanpa perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu. Terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran melalui fitur AutoCreate Kode Billing ini, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment