OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Indonesia Insurance Brokers

Oleh rudya

Kamis, 24 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Indonesia Insurance Brokers melalui Surat Nomor S-136/NB.1/2019 tanggal 24 September 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Indonesia Insurance Brokers telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1044/NB.122/2019, menyampaikan surat Pernyataan Dewan Komisaris dengan Nomor 151/IIB-Dir/07-2019, dan mengadministrasikan perubahan pemegang saham PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1279/NB.122/2019 sehingga PT Indonesia Insurance Brokers telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan  Kegiatan Usaha.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Indonesia Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment