Rabu, 30 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah diminta tidak mendahulukan kepentingan investasi
asing dibandingkan memudahkan upaya nelayan kecil dalam menjalankan kegiatan
usahanya, karena investasi asing dinilai tidak diperlukan sektor perikanan
nasional.
“Investasi asing sangat tidak diperlukan di dalam membangun sektor
kelautan dan perikanan nasional, khususnya perikanan tangkap,” kata Sekjen
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati di Jakarta,
Selasa (29/10)
.
Menurut dia, dibandingkan menarik investasi asing, maka pemerintah seharusnya
mendorong para pelaku perikanan nasional, terutama nelayan skala kecil tetap
bebas dan leluasa menangkap ikan di perairan Indonesia.
Pada saat yang sama, lanjutnya, pemerintah Indonesia harus berani melakukan
evaluasi yang menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di kawasan
pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang terbukti berdampak negatif terhadap
sektor perikanan.
“Di antara proyek pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan PLTU batu
bara, yang terbukti mencemari tanah, laut, dan udara, menghentikan proyek
reklamasi pesisir di Indonesia, yang terbukti menghancurkan ekosistem perairan
dan ground fishing, serta pertambangan pasir laut sekaligus pertambangan minyak
dan gas,” katanya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo agar tetap menjaga Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka, karena penting bagi
kedaulatan nasional.
“Saya titip Perpres No 44/2016 ke bapak (Edhy Prabowo) agar laut kita
lestari dan produktif,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (23/10).
Sebagaimana diketahui, Perpres No 44/2016 antara lain tidak mengizinkan pihak
asing untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan nasional.
Susi juga mengingatkan bahwa sumber daya perikanan yang terdapat di lautan
Nusantara merupakan satu-satunya sumber protein yang masih aksesibel bagi
warga.
Sementara itu, Edhy Prabowo juga mengutarakan pendapatnya bahwa Perpres No
44/2016 adalah regulasi yang bagus karena memprioritaskan terhadap nelayan RI.
Sebelumnya, Susi juga mengharapkan Presiden Joko Widodo mempertahankan Peraturan
Presiden Nomor 44 tahun 2016 dalam rangka menjaga kekayaan laut Indonesia.
“Dalam peraturan itu, investasi asing tidak diperbolehkan di bidang
penangkapan ikan, tapi untuk pengolahan, lain-lain boleh. Itu keterbukaan
kita,” ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (9/10).
Ia mengemukakan, harapan dipertahankannya Perpres itu seiring dengan akan
diberlakukannya praktik illegal fishing sebagai kejahatan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2020 mendatang.
Saat ini, lanjut dia, pelaku ilegal fishing sedang berupaya keras untuk
memperoleh izin legal ke sejumlah negara, salah satunya dengan membeli
perusahaan lokal agar bebas menangkap ikan di negara yang dituju, salah satunya
Indonesia.
“Pada 2020, tidak boleh ada lagi illegal fishing, sekarang pelaku illegal
fishing mencari rumah dengan segala cara, salah satunya masuk ke perusahaan
Afrika dengan membeli perusahaan lokal, mereka membeli izin atau perusahaan
setempat agar mereka ter-register dan legal,” katanya. (ki)