Investasi Asing di Sektor Perikanan Dinilai tidak Diperlukan

Oleh sukri

Rabu, 30 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah diminta tidak mendahulukan kepentingan investasi asing dibandingkan memudahkan upaya nelayan kecil dalam menjalankan kegiatan usahanya, karena investasi asing dinilai tidak diperlukan sektor perikanan nasional.

“Investasi asing sangat tidak diperlukan di dalam membangun sektor kelautan dan perikanan nasional, khususnya perikanan tangkap,” kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati di Jakarta, Selasa (29/10)

.
Menurut dia, dibandingkan menarik investasi asing, maka pemerintah seharusnya mendorong para pelaku perikanan nasional, terutama nelayan skala kecil tetap bebas dan leluasa menangkap ikan di perairan Indonesia.

Pada saat yang sama, lanjutnya, pemerintah Indonesia harus berani melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang terbukti berdampak negatif terhadap sektor perikanan.

“Di antara proyek pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan PLTU batu bara, yang terbukti mencemari tanah, laut, dan udara, menghentikan proyek reklamasi pesisir di Indonesia, yang terbukti menghancurkan ekosistem perairan dan ground fishing, serta pertambangan pasir laut sekaligus pertambangan minyak dan gas,” katanya.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar tetap menjaga Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka, karena penting bagi kedaulatan nasional.

“Saya titip Perpres No 44/2016 ke bapak (Edhy Prabowo) agar laut kita lestari dan produktif,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (23/10).

Sebagaimana diketahui, Perpres No 44/2016 antara lain tidak mengizinkan pihak asing untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan nasional.

Susi juga mengingatkan bahwa sumber daya perikanan yang terdapat di lautan Nusantara merupakan satu-satunya sumber protein yang masih aksesibel bagi warga.

Sementara itu, Edhy Prabowo juga mengutarakan pendapatnya bahwa Perpres No 44/2016 adalah regulasi yang bagus karena memprioritaskan terhadap nelayan RI.

Sebelumnya, Susi juga mengharapkan Presiden Joko Widodo mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 dalam rangka menjaga kekayaan laut Indonesia.

“Dalam peraturan itu, investasi asing tidak diperbolehkan di bidang penangkapan ikan, tapi untuk pengolahan, lain-lain boleh. Itu keterbukaan kita,” ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (9/10).

Ia mengemukakan, harapan dipertahankannya Perpres itu seiring dengan akan diberlakukannya praktik illegal fishing sebagai kejahatan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2020 mendatang.

Saat ini, lanjut dia, pelaku ilegal fishing sedang berupaya keras untuk memperoleh izin legal ke sejumlah negara, salah satunya dengan membeli perusahaan lokal agar bebas menangkap ikan di negara yang dituju, salah satunya Indonesia.

“Pada 2020, tidak boleh ada lagi illegal fishing, sekarang pelaku illegal fishing mencari rumah dengan segala cara, salah satunya masuk ke perusahaan Afrika dengan membeli perusahaan lokal, mereka membeli izin atau perusahaan setempat agar mereka ter-register dan legal,” katanya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment