Rabu, 30 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Sebanyak lima produk ekspor Indonesia mendapatkan kembali
fasilitas sistem tarif preferensial umum (generalized system of preference/GSP)
dari Amerika Serikat (AS).
Ke lima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi (HS 44121005); plywood
kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155); bawang bombai kering (HS
09082220); sirup gula, madu buatan, dan karamel (HS 17029052); serta barang
rotan khusus untuk kerajinan tangan (HS 46021223).
“Hasil positif ini tidak terlepas dari submisi tertulis secara resmi yang
disampaikan Pemerintah RI melalui Kemendag,” jelas Menteri Perdagangan Agus
Suparmanto, Rabu (30/10).
Selain itu, lanjut Mendag, Pemerintah RI yang diwakili atase perdagangan juga
hadir dalam dengar pendapat di Washington DC guna memberikan pembelaan bagi
produk-produk Indonesia yang dinilai kelayakannya oleh AS untuk mendapatkan
GSP.
Agus juga menyampaikan USTR melalui Komisi Perdagangan Internasional AS
(United States International Trade Commission/USITC) melakukan penilaian
terhadap produk ekspor yang mendapatkan fasilitas GSP sejak April 2019.
Proses penilaian dilakukan terhadap negara-negara mitra AS seperti Pakistan,
Thailand, Brasil, Ekuador, Brasil, dan Indonesia.
Menurut Mendag Agus, AS melakukan penilaian terhadap enam produk ekspor asal
Indonesia.
Dari keenam produk tersebut, hanya produk asam stearat (HS 38231100) yang tidak
lagi mendapatkan tarif preferensi.
Hal ini dikarenakan nilai ekspornya telah melebihi batas ketentuan kompetitif
(competitive needs limitations/CNL).
Artinya, produk asam stereat dinilai sudah sangat berdaya saing dan memiliki
pangsa pasar yang sangat baik di pasar AS sehingga tidak perlu lagi mendapatkan
perlakuan khusus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan fasilitas GSP merupakan salah satu isu
prioritas dalam hubungan dagang dengan AS.
“Pemanfaatan skema ini membuka peluang yang sangat besar bagi peningkatan
ekspor Indonesia ke AS,” tegas Agus.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Intenasional Kemendag Iman
Pambagyo menambahkan pemerintah berharap fasilitas GSP ini bisa
dimanfaatkan dengan maksimal.
“Saat ini, pemanfaatan tarif preferensi GSP oleh para pelaku usaha baru sekitar
836 produk dari total 3.572 produk. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku
usaha mengekspor produk-produk yang masuk dalam skema GSP,” ujar Iman.
Produk ekspor utama Indonesia yang diekspor ke AS menggunakan skema GSP adalah
ban mobil (US$ 138 juta), kalung emas (US$ 126,6 juta), asam lemak (US$ 102,3
juta), tas tangan dari kulit (US$ 4,8 juta), dan aksesori perhiasan (US$ 69
juta).
GSP merupakan program unilateral Pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea
masuk ke pasar AS. Saat ini, Pemerintah AS memberikan fasilitas GSP kepada 121
negara dengan total 5.062 pos tarif 8-digit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.572 pos tarif Indonesia mendapatkan fasilitas
GSP.
Program ini bertujuan membantu produsen AS mendapatkan produk yang dibutuhkan
untuk produksi mereka.
Pada saat yang sama, pemberian program ini sekaligus mendorong ekspor
negara-negara berkembang ke pasar AS. (sr)