Jumat, 1 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan
untuk mempercepat proses analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk menjaga iklim
investasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mendapat arahan
dari Presiden Joko Widodo menjaga iklim investasi, prosedur perizinan berkaitan
dengan kemudahan dan omnimbus law.
Omnibus Law adalah sebuah Undang-undang yang merevisi sejumlah bahkan puluhan
beleid (peraturan).
Siti mengatakan terkait iklim investasi ada tiga aspek besar yang diperhatikan
yakni permodalan, aset atau tanah dan izin lingkungan. Dan kebetulan dua aspek
diantaranya ada di KLHK.
Menurut dia, walaupun proses Amdal dirasa sudah cukup singkat, untuk di pusat
sudah diringkas 43 hari, namun masih dinilai lambat. Upaya mempersingkat proses
tersebut di daerah akan komplikatif.
Jika untuk proses izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) ia mengatakan sudah
bisa diringkas jadi dua minggu, tapi untuk Amdal di daerah akan lebih rumit
meringkasnya.
“Karenanya kita perlu duduk bareng, Pemda tidak boleh ketinggalan. Rencananya
kita akan kerja reguler ke daerah atau Pak Gubernur dan jajarannya yang kita
undang ke Jakarta untuk berbicara hal yang strategis,” ujar dia, kemarin.
Tidak disederhanakan
Siti menegaskan bahwa Amdal tidak disederhanakan, apalagi dihilangkan. Presiden
Jokowi memegang kuat aspek lingkungan, karenanya tidak menghilangkan izin
lingkungan.
“Apa sih sebenarnya prinsip izin lingkungan itu sebetulnya? Konfirmasi
perencanaan pengelolaan perlindungan lingkungan kan. Jadi kalau semuanya clear
dan komitmennya kuat ya tinggal kalau terjadi apa-apa ya cabut saja izinnya,”
ujar dia.
Jadi ada mekanisme yang seharusnya dari awal sudah tidak menghambat, sambil
dikuatkan dan diawasi kalau ada masalah, kata Siti. Yang harus diawasi sekali
bahwa dalam proses Amdal tidak boleh terjadi transaksional.(ki)