Rabu, 6 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) per September 2019 mencapai Rp1,91 triliun.
“Dari total simpanan tersebut, sebesar Rp1,5 triliun yang dinyatakan layak
bayar dan telah dibayarkan LPS kepada
237.788 nasabah bank,” ujar
Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Fuad Zaen di Medan,
Selasa.
Dia mengatakan itu dalam acara Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan
Indonesia.
Sisanya milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi itu dinyatakan
tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.
Dari yang tidak layak bayar, katanya, persentase paling besar yakni 77,3 persen
atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima
nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“LPS mengingatkan nasabah untuk berhati – hati menerima tawaran menarik
karena kalau ada masalah, tidak masuk dalam jaminan LPS,” katanya.
Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri menegaskan, LPS menjamin
rekening nasabah dengan jumlah saldo maksimal Rp2 miliar per bank.
Jaminan itu agar nasabah merasa aman, tenang dan pasti ketika menabung di bank.
“Kalau banknya terkena likuidasi, maka simpanan nasabah akan dikembalikan.
Tentunya, sepanjang simpanan tersebut memenuhi syarat 3 T atau dikenal dengan
istilah Kriteria Layak Bayar (KLB),” katamya.
3T itu ,yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak
melebihi suku bunga penjaminan LPS atau sekitar 6,5 persen dan tidak melakukan
tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.
“Saldo rekening nasabah yang lebih dari Rp 2 miliar di satu bank, tidak
dijamin. Jadi kalau ada uang lebih dari Rp 2 miliar, menabunglah di bank yang
berbeda,” katanya
Dia menyebutkan, LPS mencatat, secara nasional total bank ada 1.828 dengan
rincian bank umum sebanyak 1.111 dan 717 BPR.
Adapun sejak LPS beroperasi pada 2005, LPS telah menutup 101 BPR, satu bank
umum dan menyelamatkan Bank Century.
“Baru beberapa hari lalu ada penutupan satu BPR di Depok, ” katanya.
BPR yang banyak dilikuidasi ada di Jawa Barat sebanyak 34 dan Sumatera Barat
16. (ki)