Senin, 11 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah daerah di Indonesia disarakan menghubungkan atau
mengoneksikan upaya untuk mencari sumber-sumber baru bagi pendapatan asli
daerah atau PAD dengan perencanaan.
“Saya menyarankan adalah koneksikan upaya untuk mencari sumber-sumber baru
PAD ini dengan perencanaan,” ujar Senior Urban Development Specialist dari
Bank Dunia (World Bank), Gayatri Singh,
Sabtu (9/11).
Dia juga menambahkan bahwa Upaya ini tidak akan berhasil jika visi mengenai
perencanaan kota tersebut dan strategi ekonomi khusus tidak disosialisasikan
kepada investor, masyarakat dan pemerintah pusat di tingkat yang sama.
Menurut
Gayatri, dalam rangka mencari sumber-sumber baru untuk PAD yang perlu
dipersoalkan adalah mengapa pemerintah kota tidak mengambil manfaat kenaikan
harga lahan.
Apakah upaya tersebut terkendala karena pola pikir bahwa pemerintah dan
masyarakat kota yang tidak melihat lahan sebagai aset dan mekanisme finansial,
atau apakah karena regulasi yang tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk
mengambil manfaat kenaikan harga lahan sebagao sumber baru PAD.
Selain itu dia juga menyarankan agar pemerintah-pemerintah daerah, khususnya
pemerintah kota di Indonesia untuk mulai berpikir secara holistik melalui
perluasan cakupan pajak.
“Kita harus mulai berpikir secara holistik, tentunya dengan tidak
menaikkan besaran pajak namun memperluas cakupan pajak dan pengumpulan atau
pemungutan pajak,” kata Gayatri yang juga menjabat sebagai Task Team
Leader National Urban Development Project (NUDP) Bank Dunia.
Sebelumnya Akademisi dari ITB Tommy Firman menyarankan pemerintah daerah
(Pemda) untuk mencari sumber-sumber baru dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah atau PAD.
Salah satu sektor yang dapat dijadikan sumber PAD baru adalah kenaikan harga
lahan, yang sayangnya belum dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan
kebijakan development charge sebagai sumber PAD baru, di mana kalau misalnya
investor membangun suatu pusat kegiatan entah itu pertokoan atau semacamnya,
dan kemudian pusat kegiatan itu memiliki dampak bagi masyarakat di sekitarnya
seperti jalanan menjadi macet, maka ini yang harus dibebankan atau di-charge
biayanya oleh pemerintah daerah kepada investor yang melakukan pembangunan
pusat kegiatan tersebut.
Sayangnya kebijakan tersebut belum memiliki aturannya, padahal biaya dari
development charge ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (sr)