Pencarian Sumber Baru PAD agar Dikoneksikan dengan Perencanaan

Oleh sukri

Senin, 11 November 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah daerah di Indonesia disarakan menghubungkan atau mengoneksikan upaya untuk mencari sumber-sumber baru bagi pendapatan asli daerah atau PAD dengan perencanaan.

“Saya menyarankan adalah koneksikan upaya untuk mencari sumber-sumber baru PAD ini dengan perencanaan,” ujar Senior Urban Development Specialist dari Bank Dunia (World Bank), Gayatri Singh,  Sabtu (9/11).

Dia juga menambahkan bahwa Upaya ini tidak akan berhasil jika visi mengenai perencanaan kota tersebut dan strategi ekonomi khusus tidak disosialisasikan kepada investor, masyarakat dan pemerintah pusat di tingkat yang sama.

Menurut Gayatri, dalam rangka mencari sumber-sumber baru untuk PAD yang perlu dipersoalkan adalah mengapa pemerintah kota tidak mengambil manfaat kenaikan harga lahan.

Apakah upaya tersebut terkendala karena pola pikir bahwa pemerintah dan masyarakat kota yang tidak melihat lahan sebagai aset dan mekanisme finansial, atau apakah karena regulasi yang tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil manfaat kenaikan harga lahan sebagao sumber baru PAD.

Selain itu dia juga menyarankan agar pemerintah-pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota di Indonesia untuk mulai berpikir secara holistik melalui perluasan cakupan pajak.

“Kita harus mulai berpikir secara holistik, tentunya dengan tidak menaikkan besaran pajak namun memperluas cakupan pajak dan pengumpulan atau pemungutan pajak,” kata Gayatri yang juga menjabat sebagai Task Team Leader National Urban Development Project (NUDP) Bank Dunia.

Sebelumnya Akademisi dari ITB Tommy Firman menyarankan pemerintah daerah (Pemda) untuk mencari sumber-sumber baru dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Salah satu sektor yang dapat dijadikan sumber PAD baru adalah kenaikan harga lahan, yang sayangnya belum dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah daerah.

Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kebijakan development charge sebagai sumber PAD baru, di mana kalau misalnya investor membangun suatu pusat kegiatan entah itu pertokoan atau semacamnya, dan kemudian pusat kegiatan itu memiliki dampak bagi masyarakat di sekitarnya seperti jalanan menjadi macet, maka ini yang harus dibebankan atau di-charge biayanya oleh pemerintah daerah kepada investor yang melakukan pembangunan pusat kegiatan tersebut.

Sayangnya kebijakan tersebut belum memiliki aturannya, padahal biaya dari development charge ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment