Kamis, 21 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa peran lembaga pengawasan
sangat penting dalam memberikan pendampingan secara intensif agar pembangunan
infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan,
bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, dan pos
lintas batas negara, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu didampingi oleh Tim
Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat/Daerah (TP4P/D) dari
Kejaksaan. Kami tidak akan bisa bekerja cepat dan nyaman tanpa TP4P dan TP4D,”
kata Basuki, Kamis (21/11).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Kejaksaan
Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan
Pembangunan Strategis Bidang Infrastruktur PUPR untuk wilayah Pulau Sumatera.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam meningkatkan
akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan
infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Dalam Rakor tersebut dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengamanan
Pembangunan Strategis antara 10 Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 45 Kepala
Balai/Satker Kementerian PUPR di seluruh wilayah Sumatera. Penandatanganan
disaksikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto dan Jaksa
Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Menurut Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerin PUPR Widiarto, sinergi antara
Kementerian PUPR dan Kejaksaan pada dasarnya merupakan upaya pencegahan
berbagai potensi pelanggaran hukum.
Kesepakatan kerja sama tersebut juga merupakan penguatan dari Nota Kesepahaman
tentang Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur PUPR antara Menteri
PUPR Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 1 Maret 2018.
“Kementerian PUPR mayoritas diisi oleh tukang insinyurnya, sedangkan ahli
hukumnya berada di Kejaksaan. Oleh karena itu perlu saling sinergi, saling
menguatkan untuk sama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman dalam
bekerja. Semua dalam rangka pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di
bidang infrastruktur agar dapat kita selesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat
biaya dan yang terpenting tepat sasaran atau tepat manfaat,” ujar
Widiarto.
Dia juga menambahkan bahwa infrastruktur merupakan faktor kunci dalam
pembangunan nasional. Infrastuktur menjadi daya ungkit dalam pertumbuhan
ekonomi, lapangan kerja, dan faktor kunci di dalam persaingan global atau daya
tarik investasi.
Oleh karena itu, dalam rangka persaingan global tersebut Presiden Joko Widodo
menekankan pentingnya untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik dibanding
negara-negara lain. Kementerian PUPR harus melompat. Jadi lambat asal selamat
sudah tidak relevan lagi, yang dibutuhkan adalah cepat dan selamat.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengatakan keseriusan
Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan mengawal pembangunan
telah diwujudkan dengan dibentuknya Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
pada struktur organisasi Kejaksaan RI sebagai upaya mengedepankan pencegahan
dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga sebagai amanah Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Ke depan, kegiatan pengamanan pembangunan strategis akan lebih diarahkan pada
kegiatan yang bersifat preventif atau persuasif antara lain pengkajian
peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah terkait pembangunan
proyek yang bersifat strategis serta koordinasi dengan aparat pemeriksaan
intern Pemerintah,” kata Jan S. Maringka. (sr)