Selasa, 26 November 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada dua perusahaan. Pertama, PT Gadai Emas Kresno Andalan, melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-32/NB.1/2019 tanggal 27 September 2019.
Kedua, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar, melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-41/NB.1/2019 tanggal 18 November 2019.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa (26/11). (rud)
.