OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT. Gadai Emas Kresno Andalan dan PT. Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar

Oleh rudya

Selasa, 26 November 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada dua perusahaan. Pertama, PT Gadai Emas Kresno Andalan, melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-32/NB.1/2019 tanggal 27 September 2019.

Kedua, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar, melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-41/NB.1/2019 tanggal 18 November 2019.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa (26/11). (rud)

.

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment