Selasa, 26 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM- Para youtuber yang berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta per
tahun dihimbau memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dengan demikian ia telah
ikut berkontribusi dalam pembangunan
Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, himbauan
tersebut sesuai dengan ketentuan, yaitu
bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas
batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun,
maka wajib membayar pajak.
“Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia di atas PTKP ya wajib
bayar PPh secara self assesement,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan Suryo Utomo, Senin (25/11).
Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan pewajib pajak lainnya jika
mereka tidak membayar pajak.
“Jadi penanganannya sama seperti yang lainnya, hanya moda dia berjualannya mungkin
beda. Itu yang perlu kita garisbawahi, moda berjualannya beda,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki data
kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1
miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak mau
membayar pajak.
“Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai
untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita
minta. Itu kita terima pada April 2018,” katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi.
“Nanti kalau dia enggak setor, ya balik yang dikatakan pak Irawan (Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan) tadi. Di lihat data ada enggak lalu
ditindaklanjuti,” katanya. (ki)