Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

Oleh rudya

Senin, 2 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.

Penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar.

“Penguatan implementasi kode etik pasar diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC),” bunyi informasi yang dilansir di laman Bank Indonesia, Senin (2/12). (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment