OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi

Oleh rudya

Kamis, 5 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE,COM – Melalui surat nomor S-156/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi.

Dengan demikian PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.”Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” tegas OJK, Selasa. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment