Kamis, 5 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE,COM – Melalui surat nomor S-156/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.”Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” tegas OJK, Selasa. (udy)