Jumat, 6 Desember 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan denda
kepada Maskapai Garuda Indonesia (GI) karena pelanggaran aturan yang memasukan
kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus
A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis 16 November 2019.
“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa
memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi kepada pers usai konferensi pers Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi
Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina di Jakarta, Jumat (6/12).
Menhub menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight
approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
“Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya
berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial
dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak
tercatat,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, karena ini bukan penerbangan komersial, masih
diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan.
“Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk
penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya,
Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” katanya.
Ia mengatakan untuk pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya berada
di ranah Bea Cukai, namun Ia menekankan pada izin penerbangan yang tidak
mencantumkan kargo tersebut.
Untuk selanjutnya, Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk
melakukan pengawasan secara intensif dalam penerbangan terutama untuk
pencatatan kargo.
“Saya pikir kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dnegan
barang-barang yang masuk ke Indonesia itu secara intensif dilakuan oleh Bea dan
Cukai namun demikian hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya,
termasuk barang yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu bahasan-bahasan
yang lebih detil tim,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus
motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru
jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson
tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan R p 800 juta per unitnya,
sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60juta
per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532
juta sampai dengan Rp 1,5 miliar. (sr)