OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia

Oleh rudya

Senin, 16 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Ovo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, JUmat (13/12).

Alamat Kantor Pusat PT Ovo Finance Indonesia berlokasi diĀ  Lippo Kuningan Lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. (dya)

Silakan baca juga

Kebijakan Impor Beras harus Dilakukan Pemerintah

Insentif Fiskal Berandil Tingkatkan Kinerja Daerah

Barang ilegal dan Dumping Asal China Diduga masuk e-Commerce

Leave a Comment