OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia

Oleh rudya

Senin, 16 Desember 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Ovo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, JUmat (13/12).

Alamat Kantor Pusat PT Ovo Finance Indonesia berlokasi di  Lippo Kuningan Lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment